Apa Itu Training dan Sertifikasi Okupasi Auditor Forensik?

Pelatihan Audit Forensik mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Auditor Forensik yang telah ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Surat Keputusan Nomor : KEP.46/MEN/II/2009. Adapun Lembaga yang berhak melakukan ujian dan menerbitkan Sertifikasi Kompetensi adalah Lembaga Sertifikasi Profesi-Auditor Forensik (LSP-AF) yang telah mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor Lisensi : No.KEP.287/BNSP/V/2012, bahwa Auditor Forensik bersertifikat dari LSP-AF dinyatakan:

  • Kompeten dalam melakukan pencegahan dan pendeteksian fraud
  • Kompeten dalam melaksanakan audit forensik
  • Kompeten untuk memberikan keterangan ahli dalam proses pengadilan
  • Kompeten dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan/ keuangan negara dan penelusuran aset

Penyelenggaraan Pelatihan Audit Forensik dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Fraud Auditing (LPFA), yaitu Lembaga yang berperan untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang bersih, yang didukung SDM yang memiliki kompetensi dan profesional yang sarat dengan pengalaman di bidang investigasi, baik sektor publik maupun sektor privat.

Training Skema Sertifikasi Okupasi Auditor Forensik

Apa Manfaat Training dan Sertifikasi Okupasi Auditor Forensik?

Sertifikat Kompetensi BNSP Okupasi Auditor Forensik ini memiliki manfaat yang signifikan dalam dunia kerja, di antaranya:

  • Membekali Anda nilai penting dalam mendukung pengembangan karir dan kemajuan dalam dunia kerja, khususnya di Indonesia.
  • Membuktikan kemampuan Anda sudah diakui oleh para penguji yang berkompeten.
  • Membuat kepercayaan diri dari seorang pekerja menjadi meningkat, sehingga hasil kerja profesionalnya ke depan menjadi lebih baik.
  • Menunjukkan keterampilan, pengetahuan, dan komitmen Anda terhadap standar profesional yang tinggi.

Apa yang Akan Anda Pelajari?

AUD.FR02.019.01        Melakukan pemaparan hasil penghitungan kerugian

AUD.FR02.020.01        Menyusun dan mereviu kertas kerja

AUD.FR02.021.01        Menyusun dan mereviu laporan

AUD.FR02.022.01        Mengumpulkan informasi berkaitan dengan penyembunyian dan atau pengkonversian aset

AUD.FR02.023.01        Melakukan tukar menukar informasi dengan pihak terkait

AUD.FR02.024.01        Melakukan penyitaan aset

AUD.FR02.025.01        Melakukan inventarisasi dan verifikasi aset yang telah disita

AUD.FR02.026.01        Menyusun dan mereviu kertas kerja penelusuran aset

AUD.FR02.027.01        Menyusun dan mereviu laporan penelusuran aset

Siapa Pembicara Pelatihan ini?

Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Skema Sertifikasi Okupasi Auditor Forensik baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.

Jadwal Pelatihan

  • Batch 1 : 23 Januari 2024
  • Batch 2 : 7 Februari 2024
  • Batch 3 : 6 Maret 2024
  • Batch 4 : 23 April 2024
  • Batch 5 : 7 Mei 2024 
  • Batch 6 : 11 Juni 2024
  • Batch 7 : 17 Juli 2024
  • Batch 8 : 21 Agustus 2024
  • Batch 9 : 18 September 2024
  • Batch 10 : 8 Oktober 2024 
  • Batch 11 : 5 November 2024
  • Batch 12 : 10 Desember 2024

Berapa Investasi Training diatas?

Biaya training dan sertifikasi Okupasi Auditor Forensik tersedia mulai dari Rp2.500.000,00 per peserta. Untuk update harga terbaru, mohon hubungi contact person kami.

Berikut beberapa Klien yang pernah bekerjasama dengan kami :

Dokumentasi Pelatihan

Lokasi Pelatihan

JAKARTA

Benefit Training

Lisensi

Coffee Break & Lunch

Sertifikat dari BNSP

Sertifikat

Materi

Transport

Souvenir

Training Kit

Post Views: 79