Table of Contents
ToggleJadilah Profesional Bersertifikasi
Skema sertifikasi Klaster Penyangraian Kopi Biji (Coffee Roasting) adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Kopi Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Kopi Indonesia. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan, Golongan Pokok Produksi Industri Makanan Bidang Industri Pengolahan Kopi Sub Bidang Produksi Dan Penyimpanan dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 618 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Keamanan Pangan.
Skema Sertifikasi Coffee Roasting ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen dan memastikan kompetensi pada pekerjaan Penyangraian Kopi Biji (Coffee Roasting). Skema ini berguna untuk memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM sektor perindustrian bidang pengolahan kopi.
Memastikan kompetensi kerja pada pekerjaan Penyangraian Kopi Biji (Coffee Roasting) sekaligus sebagai acuan bagi LSP Kopi Indonesia dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Coffee Roasting baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Biaya training dan sertifikasi Coffee Roasting tersedia mulai dari Rp2.500.000,00 per peserta. Untuk update harga terbaru, mohon hubungi contact person kami.
Lisensi
Coffee Break & Lunch
Sertifikat dari BNSP
Sertifikat
Materi
Transport
Souvenir
Training Kit