Table of Contents
ToggleJadilah Profesional Bersertifikasi
Skema sertifikasi Penyelia Halal adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Halal Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Halal Indonesia. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2022 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Pada Jabatan Kerja Penyelia Halal. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP Halal Indonesia untuk memastikan kompetensi pada jabatan Penyelia Halal.
M.74PHI00.001.2 Menyusun Dokumen Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan Kelengkapannya
M.74PHI00.002.2 Menyiapkan Dokumen Daftar Bahan dan Dokumen Pendukungnya
M.74PHI00.003.2 Mengawasi Bahan, Proses, dan Produk Halal
M.74PHI00.004.2 Melakukan Penanganan Produk Yang Tidak Memenuhi Kriteria Halal
M.74PHI00.005.2 Melakukan Audit Internal Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
M.74PHI00.006.2 Melakukan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Audit Internal
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Penyelia Halal baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Biaya training dan sertifikasi Penyelia Halal tersedia mulai dari Rp2.500.000,00 per peserta. Untuk update harga terbaru, mohon hubungi contact person kami.
Lisensi
Coffee Break & Lunch
Sertifikat dari BNSP
Sertifikat
Materi
Transport
Souvenir
Training Kit