Table of Contents
ToggleJadilah Profesional Bersertifikasi
Standar kompetensi Barista ini berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 370 tahun 2013.Di era globalisasi, Barista adalah profesi seseorang yang sudah begitu terkenal. Profesi ini adalah meracik minuman dan menyajikan minuman yang berbahan dasar kopi. Semakin berkembangnya persaingan global. Setiap orang harus memiliki kompetensi yang diakui, begitupun dengan barista.
Oleh karena itu, Standar kompetensi Barista ini sangat penting. Dengan pelatihan, diharapkan barista terlatih jadi lebih handal dalam membuat, menyajikan maupun melayani. Pelatihan dan sertifikasi Barista ini sangat direkomendasikan untuk diikuti.
Setelah para peserta menyelesaikan program Pelatihan Barista Sertifikasi BNSP, diharapkan:
I.563030.003.01 Mengelola Area Kerja
I.563030.004.01 Menangani Pelanggan
I.563030.005.01 Mengoperasikan Peralatan
I.563030.006.01 Mengembangkan produk minuman kopi
PAR.UJ01.003.01 Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan di Tempat Kerja
PAR.UJ01.004.01 Menangani Situasi Konflik
PAR.UJ03.044.01 Berkomunikasi Secara Lisan dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
I.563030.001.01 Mengelola Bahan Baku
I.563030.002.01 Mengelola Peralatan dan Perlengkapan
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Barista baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Biaya training dan sertifikasi Barista tersedia mulai dari Rp2.500.000,00 per peserta. Untuk update harga terbaru, mohon hubungi contact person kami.
Lisensi
Coffee Break & Lunch
Sertifikat dari BNSP
Sertifikat
Materi
Transport
Souvenir
Training Kit