Table of Contents
ToggleJadilah Profesional Bersertifikasi
Perkembangan teknologi dan industri manufaktur maupun industri minyak dan gas di Indonesia berjalan seiring dengan perkembangan bidang pengelasan. Perkembangan tersebut menuntut adanya keseragaman kompetensi profesi dalam hal ini sebagai seorang Pemeriksa Kualitas Pengelasan yang diakui oleh sektor Migas dan Departemen Tenaga Kerja dengan bidang kompetensi sesuai dengan Satuan Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Dalam suatu proses pengelasan, terdapat aktivitas pemeriksaan kualitas pengelasan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa hasil pengelasan. Dalam rangka untuk lebih memberdayakan Pemeriksa hasil pengelasan, maka disyaratkan perlunya Sertifikasi oleh lembaga independen. Untuk skala nasional, pengakuan terhadap kompetensi Pemeriksa Kualitas Pengelasan Dasar diberikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sebagai lembaga yang melaksanakan uji kompetensinya. Ini merupakan suatu proses asesmen untuk mengumpulkan bukti – bukti dan membuat keputusan apakah suatu kompetensi telah dicapai yang dilakukan oleh asesor kompetensi dengan acuan ; portofolio, tes lisan, tes tulisan, demonstrasi dan observasi.
Tujuannya adalah menguji kompetensi kerja setiap individu Pemeriksa Pengelasan Dasar yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan keahlian serta sikap kerja yang sesuai dengan standar d an regulasi yang ditetapkan. Maka dengan demikian akan melahirkan Alumni Pemeriksa Pengelasan Dasar yang mempunyai sikap professional, paham Inspeksi, kemampuan memahami dokumen, pengetahuan dasar welding, kebiasaan bekerja dengan aman serta kemampuan mengelola record. Oleh karena itu setiap welder harus memperhatikan tata cara yang benar dalam melakukan proses pengelasan, agar keselamatan kesehatan kerja dapat terwujud di lingkungan pekerjaan.
Pelatihan sekaligus Uji kompetensi Pemeriksa Pengelasan Dasar ini ditujukan bagi para petugas pemeriksa / inspeksi agar dapat melakukan tugasnya sesuai ketentuan yang terdapat SKKNI. Pemahaman tentang teknik pengelasan yang aman sangat penting terutama dalam menjaga aspek K3 dalam pekerjaan pengelasan oleh para juru las. Kompetensi untuk Pemeriksa Kualitas Pengelasan Dasar mengacu pada SKKNI Nomor Kep. 240/MEN/X/2004.
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Inspeksi Pengelasan Dasar baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Biaya training dan sertifikasi Inspeksi Pengelasan Dasar tersedia mulai dari Rp2.500.000,00 per peserta. Untuk update harga terbaru, mohon hubungi contact person kami.
Lisensi
Coffee Break & Lunch
Sertifikat dari BNSP
Sertifikat
Materi
Transport
Souvenir
Training Kit