Table of Contents
ToggleJadilah Profesional Bersertifikasi
Di bidang industri dan jasa, semakin banyak perusahaan yang memanfaatkan penggunaan forklift di lokasi manufaktur. Tentunya karena forklift membantu untuk mengangkat dan memindahkan barang dengan mudah dan cepat. Meskipun terlihat aman, forklift juga merupakan salah satu potensi kecelakaan yang timbul di tempat kerja. Oleh karena itu, forklift harus dikemudikan oleh operator yang terlatih.
Untuk mencegah kecelakaan pada operator Forklift, terdapat beberapa kualifikasi dan syarat-syarat yang telah dirangkum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. 08 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (1).
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Operator Forklift 15 Ton baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Biaya training dan sertifikasi Operator Forklift 15 Ton tersedia mulai dari Rp2.500.000,00 per peserta. Untuk update harga terbaru, mohon hubungi contact person kami.
Lisensi
Coffee Break & Lunch
Sertifikat Kemnaker
Sertifikat
Materi
Transport
Souvenir
Training Kit