Table of Contents
ToggleJadilah Profesional Bersertifikasi
Pada Tahun 2015 MEA telah mulai diterapkan dan setiap negara kawasan ASEAN akan bebas bekerja di negara-negara ASEAN, dan pada tahun 2020 diterapkan WTO dimana lebih dari 130 negara dapat bebas bekerja pada negara lain yang ikut di dalamnya. Dengan pesatnya perkembangan Industri di Indonesia khususnya di sektor maritim, lepas pantai, minyak dan gas bumi memerlukan profesi Teknisi Perawatan Peralatan Instrumentasi Tingkat 2 yang kompeten sangat dibutuhkan. Untuk menjamin kualitas kompetensi dari pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja dari Teknisi Perawatan Peralatan Instrumentasi Tingkat 2 dibutuhkan standar acuan dan otoritas penjamin.
Sertifikat Profesi BNSP Teknisi Instrumentasi Tingkat 2 adalah pengakuan resmi atas keahlian seseorang di bidang teknik dan instrumentasi. Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di Indonesia ini menunjukkan bahwa pemegangnya telah memenuhi standar kompetensi nasional yang ditetapkan oleh BNSP untuk bidang pekerjaan atau industri teknik dan instrumentasi. Proses penerbitan Sertifikat Profesi BNSP Teknisi Instrumentasi Tingkat 2 melibatkan penilaian terhadap pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan praktis individu.
Sertifikat Kompetensi BNSP Teknisi Instrumentasi Tingkat 2 ini memiliki manfaat yang signifikan dalam dunia kerja, di antaranya:
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Teknisi Instrumentasi Tingkat 2 baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Biaya training dan sertifikasi Teknisi Instrumentasi Tingkat 2 tersedia mulai dari Rp2.500.000,00 per peserta. Untuk update harga terbaru, mohon hubungi contact person kami.
Lisensi
Coffee Break & Lunch
Sertifikat dari BNSP
Sertifikat
Materi
Transport
Souvenir
Training Kit