Table of Contents
ToggleJadilah Profesional Bersertifikasi
Keberadaan auditor hukum sebagai profesi hukum yang bersertifikat dalam menjalankan audit hukum sangat penting dan strategis dalam membangun sistem kepatuhan hukum di Indonesia. Program pendidikan dan pelatihan auditor hukum ini sangat penting karena pada saat ini masih banyak dari kalangan pejabat publik penyelenggara negara (legislatif, eksekutif dan yudikatif), dan swasta bahkan dari kalangan akademisi tidak menghormati, mentaati atau mematuhi hukum dalam setiap mengambil keputusan dan melakukan perbuatan hukum. Hal tersebut terjadi karena para pengambil keputusan tidak memahami adanya risiko hukum dalam pengambilan keputusan sehingga menimbulkan permasalahan-permasalahan hukum bahkan sengketa hukum dalam pelaksanaannya.
Hal ini terjadi sebagai akibat selama ini audit hanya dilakukan dari segi laporan keuangan dan penilaian aset saja. Audit dari segi hukum belum dilakukan kecuali untuk perusahaan-perusahaan tertentu yang akan menerbitkan dan melakukan penawaran umum atas efek. Oleh sebab itu, audit hukum sebelum perbuatan hukum perlu dilakukan. Dari hasil audit hukum tersebut akan dapat diindentifikasi adanya penyimpangan hukum yang terjadi dalam suatu transaksi atau perbuatan hukum, sehingga diketahui tingkat ketaatan dan kepatuhan hukum atau seberapa jauh hukum dipatuhi/ditaati oleh para pihak yang bersangkutan dalam melaksanakan perbuatan hukum.
Oleh karena itu, audit hukum oleh para auditor hukum (in-house legal auditor, supervisory legal auditor, dan/atau independent legal auditor) perlu dilakukan sebelum suatu transaksi atau perbuatan hukum dilakukan. Audit hukum juga dapat dilakukan sesudah transaksi atau perbuatan hukum dilakukan terhadap adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan perbuatan hukum.
AUD.FR02.007.01 Melakukan identifikasi dan penelaahan masalah
AUD.FR02.008.01 Melakukan perencanaan audit forensik
AUD.FR02.009.01 Melakukan pengumpulan bukti
AUD.FR02.010.01 Melakukan evaluasi bukti
AUD.FR02.011.01 Menyusun dan mereview kertas kerja
AUD.FR02.012.01 Menyusun laporan hasil penugasan audit
AUD.FR02.016.01 Melakukan penelaahan awal melalui ekspose
AUD.FR02.017.01 Mempersiapkan penugasan dan pengumpulan bukti-bukti
AUD.FR02.018.01 Melakukan penghitungan kerugian suatu kasus/perkara
AUD.FR02.019.01 Melakukan pemaparan hasil penghitungan kerugian
AUD.FR02.020.01 Menyusun dan mereview kertas kerja
AUD.FR02.021.01 Menyusun dan mereview laporan
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Auditor Hukum baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Biaya training dan sertifikasi Auditor Hukum tersedia mulai dari Rp2.500.000,00 per peserta. Untuk update harga terbaru, mohon hubungi contact person kami.
Lisensi
Coffee Break & Lunch
Sertifikat dari BNSP
Sertifikat
Materi
Transport
Souvenir
Training Kit