Apa Itu Sertifikat Profesi Klaster Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja?

Sertifikat Profesi BNSP Klaster Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja adalah pengakuan resmi atas keahlian seseorang di bidang training dan pelatihan. Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di Indonesia ini menunjukkan bahwa pemegangnya telah memenuhi standar kompetensi nasional yang ditetapkan oleh BNSP untuk bidang pekerjaan atau industri training dan pelatihan. Proses penerbitan Sertifikat Profesi BNSP Klaster Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja melibatkan penilaian terhadap pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan praktis individu.

Secara umum, Sertifikat Profesi BNSP dapat meningkatkan kredibilitas dan peluang karier, memperkuat pengakuan profesional, serta memberikan kepercayaan kepada pemangku kepentingan terkait. Secara khusus, Sertifikat Profesi BNSP Klaster Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja bisa berguna untuk melihat seberapa kemampuan Anda yang Anda geluti di bidang. Sehingga, kemampuan Anda nantinya sudah diakui oleh para penguji yang berkompeten. Hal tersebut tentu akan menambah nilai positif untuk beraneka kebutuhan profesional.

TRAINING KLASTER PELAKSANAAN PELATIHAN DI TEMPAT KERJA

Apa Manfaat SKK Klaster Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja?

Sertifikat Kompetensi BNSP Klaster Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja ini memiliki manfaat yang signifikan dalam dunia kerja, di antaranya:

  1. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra-assesment dan assesment dengan baik.
  2. Membantu tenaga profesi/meyakinkan kepada organisasi/industri/klien bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau meghasilkan produk atau jasa.
  3. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personil/individu yang melaksanakan kegiatan kepelatihan sesuai dengan kompetensinya.
  4. Memastikan mutu pelaksanakan program kepelatihan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
  5. Melatih peserta untuk mempersiapkan acara (event) pelatihan/vokasi atau pembelajaran yang berkualitas dan memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
  6. Membekali peserta dengan ketrampilan untuk menjadi instruktur yang kompeten bersertifikat profesi yang diakui secara nasional maupun internasional.
  7. Mengembangkan sistem sertifikasi dan mendorong kompetensi profesi dalam kegiatan melaksanakan pelatihan.

Apa yang Akan Anda Pelajari?

  • P.854900.011.01        Menyusun Program Pelatihan
  • P.854900.017.01        Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
  • P.854900.019.01        Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/Pemagangan)
  • P.854900.009.01        Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
  • P.854900.016.01        Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
  • P.854900.023.01        Mengevaluasi Kualitas Suatu Program Pelatihan

Siapa Pembicara Pelatihan ini?

Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Klaster Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.

Jadwal Pelatihan

  • Batch 1 : 23 Januari 2024
  • Batch 2 : 7 Februari 2024
  • Batch 3 : 6 Maret 2024
  • Batch 4 : 23 April 2024
  • Batch 5 : 7 Mei 2024 
  • Batch 6 : 11 Juni 2024
  • Batch 7 : 17 Juli 2024
  • Batch 8 : 21 Agustus 2024
  • Batch 9 : 18 September 2024
  • Batch 10 : 8 Oktober 2024 
  • Batch 11 : 5 November 2024
  • Batch 12 : 10 Desember 2024

Berapa Investasi Training diatas?

Biaya training dan sertifikasi Klaster Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja tersedia mulai dari Rp2.500.000,00 per peserta. Untuk update harga terbaru, mohon hubungi contact person kami.

Berikut beberapa Klien yang pernah bekerjasama dengan kami :

Dokumentasi Pelatihan

Lokasi Pelatihan

JAKARTA

Benefit Training

Lisensi

Coffee Break & Lunch

Sertifikat dari BNSP

Sertifikat

Materi

Transport

Souvenir

Training Kit

Post Views: 92